Sahabat Potensi. Regulasi yang berisikan tentang penetapan harga acuan untuk tujuh komoditas pangan, yaitu beras, gula pasir, daging sapi, bawang merah, cabai, kedelai dan jagung telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dalam Permendag No 63 Tahun 2016 pada tanggal 9 September 2016. Tujuan dari penetapan harga ini adalah untuk menjamin stabilisasi harga dan pasokan 7 komoditas tersebut.

Masa berlaku harga acuan ini selama empat bulan dan harga ini akan menjadi patokan bagi badan usaha milik negara (Bulog) dalam penggadaan. Stabilisasi harga yang dijalankan oleh Bulog, dengan cara membeli produk petani. Apabila harga jualnya lebih rendah 9 persen dari harga acuan.
Akan melakukan operasi pasar apabila harganya 9 persen diatas harga acuan. Perum Bulog sendiri sudah menyiapkan anggaran awal dalam pembelian hasil produksi petani sebanyak Rp. 16 triliun.
Tabel. Harga Acuan Pembelian dan Penjualan
Komoditas | Pembelian di Tingkat Petani (Rp/kg) | Pembelian di Tingkat Petani (Rp/kg) |
Beras Gabah Kering Panen Gabah Kering Giling Beras | 3.700 4.500 7.000 | 9.500 |
Jagung Kadar Air 15 % Kadar Air 20 % Kadar Air 25 % Kadar Air 30 % Kadar Air 35 % | 3.150 3.050 2.850 2.750 2.500 | 3.650 |
Kedelai Lokal Impor | 8.500 6.550 | 9.200 6.800 |
Gula Harga dasar Harga lelang | 9.100 11.000 | 13.000 |
Bawang merah Konde basah Konde askip Rogol askip | 15.000 18.300 22.500 | 32.000 |
Cabai Cabai merah keriting Cabai merah besar Cabai rawit besar | 15.000 15.000 17.000 | 28.500 28.500 29.000 |
Daging Sapi Paha depan Paha belakang Sandung lamur Tetalan Daging sapi beku Daging kerbau beku | 98.000 105.000 80.000 50.000 80.000 65.000 |
Harga Acuan Menjadi Pertanyaan
Salah satu pasal dalam Permendag no. 63, khususnya pada pasal 3 ayat 2 terdapat klausal yang berisikan : Dalam melakukan pembelian dan penjualan Bulog dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, koperasi dan/atau swasta. Pasal ini kelihatannya akan menimbulkan pertanyaan apabila Bulog bekerjasama dengan pihak ketiga :
- apakah harga dalam pembelian ke petani sesuai dengan harga acuan, kalau sesuai apa keuntungan atau manfaat yang diterima oleh pihak ketiga.
- apakah ini tidak melanggar Permendag yang telah ditetapkan, apabila pihak ketiga membeli ke petani dibawah harga acuan untuk mendapatkan manfaat.
- apakah kelompok tani atau gapoktan (gabungan kelompok tani) bisa diikut sertakan, hal ini berdasarkan kelembagaan yang familiar dan dekat dengan petani adalah kelompok tani/gapoktan.
Untuk itu dalam implementasinya disarankan Permendag ini diberi penjelasannya, sehingga harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah benar-benar dirasakan oleh petani.
Selain itu disarankan agar waktu penetapan harga untuk tujuh komoditas mengikuti musim tanam. Musim hujan umumnya bulan Oktober s/d Maret (Okmar) dan petani hampir semuanya menanam padi.
Musim kering bulan April s/d September (Asep) dan petani pada umumnya menanam jagung, kedelai, bawang merah, cabe merah. Berdasarkan alasan diatas disarankan penetapan harga pada bulan Oktober dan berlaku sampai Januari (4 bulan), kemudian diterbitkan lagi bulan Febuari dan bulan Juni.
Adapun tujuan utama dari penetapan tanggal sesuai musim tanam, agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen. Hal ini dikarenakan harga komoditas pertanian akan mengalami penurunan pada saat musim panen, apalagi saat panen bersamaan (panen raya).